Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2021 · Permendagri No. 42 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas daerah, yang dimulai dari TK 92/TK 1 hingga TK 25, dengan rincian koordinat yang spesifik. Penetapan ini bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah dan memastikan pengelolaan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)