Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1976 tentang PEMBUBARAN PANITIA PENYELENGGARA KONPERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1976 · Keppres No. 15 Tahun 1976 · Keppres Nomor 15 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1976Tanggal Penetapan:31 Maret 1976
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPEMBUBARAN PANITIA PENYELENGGARA KONPERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1976
Tanggal Penetapan31 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1976 ini dikeluarkan dengan latar belakang telah selesainya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada tanggal 23–25 Februari 1976 di Bali. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membubarkan Panitia Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1976. Pembubaran ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian tugas panitia setelah konferensi berakhir. Pelaksanaan pembubaran diserahkan kepada Menteri/Sekretaris Negara, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Maret 1976.

(-)

(-)