Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dibentuk di setiap desa melalui musyawarah pemilihan anggota BPD yang difasilitasi oleh Camat. Anggota BPD dipilih dari wakil penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. Syarat menjadi anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, jujur, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945, terdaftar sebagai penduduk desa minimal satu tahun, bisa membaca dan menulis, berumur minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara, mengenal desa, dan bersedia dicalonkan. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan BPD, Bidang-bidang, dan Panitia-panitia. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.