Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2007 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 4/2007 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2007Tanggal Penetapan:16 April 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku20 April 2007
Tanggal Penetapan16 April 2007
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dibentuk di setiap desa melalui musyawarah pemilihan anggota BPD yang difasilitasi oleh Camat. Anggota BPD dipilih dari wakil penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. Syarat menjadi anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, jujur, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945, terdaftar sebagai penduduk desa minimal satu tahun, bisa membaca dan menulis, berumur minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara, mengenal desa, dan bersedia dicalonkan. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan BPD, Bidang-bidang, dan Panitia-panitia. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.

1. Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk dan dilantiknya keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)