Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2014 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas PDAM, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air bersih yang sehat kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama dan kedudukan PDAM, yaitu PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau yang berkedudukan di Lubuklinggau dan dapat membuka cabang.
  2. Tugas pokok PDAM adalah mengusahakan penyediaan air minum yang cukup dan sehat bagi masyarakat.
  3. Fungsi PDAM meliputi fungsi ekonomi dan sosial, memberikan jasa, memupuk pendapatan melalui penjualan air, dan menyelenggarakan pemanfaatan umum.
  4. Bidang usaha PDAM meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana penyediaan air minum, pelayanan air minum kepada masyarakat, dan pengelolaan sumber-sumber mata air.
  5. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah dengan persetujuan DPRD.
  6. Pengelolaan PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dengan memperhatikan fungsi pelayanan umum.
  7. Kepengurusan PDAM terdiri dari Direktur dan Dewan Pengawas.
  8. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas diatur oleh Walikota.
  9. Diatur mengenai tugas, wewenang, kewajiban, penghasilan, hak cuti, dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas.
  10. Kepegawaian PDAM diatur mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
  11. Tarif air minum ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Dewan Pengawas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan anggaran PDAM, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan tata kerja, pemeriksaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembubaran PDAM.

1. Direktur yang pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Anggota Dewan Pengawas yang pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku telah menduduki jabatan, tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

(-)