Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH.01.GR.01.14/2010 · Permenkumham No. M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) bagi orang asing yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia. Skim ini diperlukan sebagai bukti masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Proses permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan Skim meliputi pengisian formulir, menunjukkan paspor dan izin tinggal yang sah, serta memenuhi ketentuan masa tinggal. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan bagi tenaga kerja asing, penanam modal, dan rohaniwan. Proses permohonan dilakukan melalui Kantor Imigrasi dan dapat dilakukan secara elektronik atau manual.

(-)

(-)