Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) bagi orang asing yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia. Skim ini diperlukan sebagai bukti masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Proses permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan menjadi warga negara Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan Skim meliputi pengisian formulir, menunjukkan paspor dan izin tinggal yang sah, serta memenuhi ketentuan masa tinggal. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan bagi tenaga kerja asing, penanam modal, dan rohaniwan. Proses permohonan dilakukan melalui Kantor Imigrasi dan dapat dilakukan secara elektronik atau manual.