Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 25/PMK.01/2014 · PMK No. 25/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAkuntan Beregister Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya yang belum mengatur pembinaan profesi akuntan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap akuntan berijazah harus terdaftar dalam Register Negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pendaftaran akuntan, termasuk pendidikan profesi, pengalaman kerja, dan keanggotaan dalam asosiasi profesi. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Kantor Jasa Akuntansi, serta kewajiban akuntan dan kantor jasa untuk mematuhi standar profesi dan melaporkan perubahan data kepada PPAJP. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pendidikan profesional berkelanjutan untuk menjaga kompetensi akuntan.

1. Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku. 3. Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan. 4. Lulusan program diploma IV (D-IV) dari STAN atau sarjana (S-1) akuntansi dari perguruan tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 5. Badan usaha yang memberikan jasa akuntansi selain jasa asurans yang telah ada, diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dan memperoleh izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu, peringatan, pembekuan, atau pencabutan dari Register Negara Akuntan atau pencabutan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi.