di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1968 tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Cheque Penarikan Uang Untuk Dana Sukarelawan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1968 · Keppres No. 115 Tahun 1968 · Keppres Nomor 115 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Dana Sukarelawan Pembangunan dengan menetapkan pejabat-pejabat yang berwenang menandatangani cek penarikan dana. Hal ini dilakukan untuk mengatur kembali kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menunjuk Let. Kol Inf. Ali Affandi dan Sdr. A.F. Munir sebagai pejabat yang berwenang menandatangani cek penarikan uang untuk Dana Sukarelawan Pembangunan. Dengan demikian, segala penetapan penunjukan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.