Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** RPMT dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar RPMT.
2. **Golongan Retribusi:** RPMT termasuk golongan retribusi jasa umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif RPMT dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif retribusi yang ditetapkan sebesar Rp. 3.380.000,- per menara per tahun. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan meliputi transportasi, uang harian, dan alat tulis kantor.
5. **Tata Cara dan Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dipungut di wilayah Kota Bukittinggi.
6. **Masa Retribusi dan Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah satu tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
7. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus. Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi dengan memperhatikan fungsi objek retribusi.
9. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah tiga tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
11. **Insentif Pemungutan:** Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.