Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 2/2020 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 62 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** RPMT dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar RPMT. 2. **Golongan Retribusi:** RPMT termasuk golongan retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif RPMT dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif retribusi yang ditetapkan sebesar Rp. 3.380.000,- per menara per tahun. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan meliputi transportasi, uang harian, dan alat tulis kantor. 5. **Tata Cara dan Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dipungut di wilayah Kota Bukittinggi. 6. **Masa Retribusi dan Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah satu tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. 7. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus. Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran. 8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi dengan memperhatikan fungsi objek retribusi. 9. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. 10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah tiga tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 11. **Insentif Pemungutan:** Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.