di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 38/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 38 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kualitas pelayanan pasar yang lebih baik.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Pekalongan. Objek retribusi meliputi semua jenis pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar seperti pelataran/halaman, los, kios, dan toko. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas pasar tersebut.
Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, luas, jenis, dan golongan pasar (regional, kota, lingkungan). Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan.