Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 2/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wakatobi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BPBD juga bertugas menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, dan prosedur tetap penanganan bencana.

BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari lembaga pemerintah daerah terkait dan masyarakat profesional yang dipilih melalui uji kepatutan oleh DPRD.

Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Fungsi Unsur Pelaksana meliputi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanganan Darurat dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah.

1. Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

(-)