Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha, dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tarakan, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Usaha, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar.
6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
7. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.
8. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
9. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
10. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
11. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
12. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
13. Kewenangan Walikota untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
14. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
15. Ketentuan mengenai penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini.