Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam menghadapi permasalahan hukum. Tujuan penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam bentuk akses keadilan, menjamin terpenuhinya hak Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum, mewujudkan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang berperspektif hak asasi manusia, menjamin pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien, menjamin pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang adil dan bermanfaat, serta terwujudnya perubahan sosial dengan pemerataan akses keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Anggaran Bantuan Hukum dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyusun dan menetapkan standar penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Peraturan ini mengatur syarat-syarat bagi Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa untuk dapat memberikan bantuan hukum. Tata cara pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan, dokumen yang harus dilampirkan, dan proses pemeriksaan serta analisis oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bentuk dan jenis bantuan hukum meliputi perkara perdata, pidana, dan sengketa tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, serta tata cara pengajuan dan pelaksanaan anggaran bantuan hukum.