Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENYENGGELARAN BANTUAN HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2025Tanggal Penetapan:11 Juni 2025
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYENGGELARAN BANTUAN HUKUM
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku12 Juni 2025
Tanggal Penetapan11 Juni 2025
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam menghadapi permasalahan hukum. Tujuan penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam bentuk akses keadilan, menjamin terpenuhinya hak Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum, mewujudkan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang berperspektif hak asasi manusia, menjamin pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien, menjamin pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang adil dan bermanfaat, serta terwujudnya perubahan sosial dengan pemerataan akses keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Anggaran Bantuan Hukum dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyusun dan menetapkan standar penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Peraturan ini mengatur syarat-syarat bagi Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa untuk dapat memberikan bantuan hukum. Tata cara pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan secara tertulis atau lisan, dokumen yang harus dilampirkan, dan proses pemeriksaan serta analisis oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bentuk dan jenis bantuan hukum meliputi perkara perdata, pidana, dan sengketa tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, serta tata cara pengajuan dan pelaksanaan anggaran bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap larangan menerima dana ganda dikenakan sanksi berupa pemutusan kerjasama dengan kewajiban mengembalikan Anggaran Bantuan Hukum yang telah diterima.