di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.02/2014 · PMK No. 165/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BOPTN Badan Hukum). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: