Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.02/2014 · PMK No. 165/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BOPTN Badan Hukum). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses pengusulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum oleh PTN Badan Hukum, yang meliputi target kinerja, kebutuhan biaya operasional Tridharma Perguruan Tinggi (di luar gaji dan tunjangan PNS), dan perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi serta rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
  2. Proses penelitian usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pencantuman alokasi dana BOPTN Badan Hukum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L).
  4. Penetapan alokasi dana BOPTN Badan Hukum dalam APBN/APBN-Perubahan.
  5. Penyusunan rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum yang memuat besaran dana BOPTN Badan Hukum.
  6. Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA), serta penerbitan keputusan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) oleh KPA.
  7. Mekanisme pencairan dana BOPTN Badan Hukum yang dilakukan secara triwulanan melalui pembayaran langsung ke rekening PTN Badan Hukum.
  8. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOPTN Badan Hukum oleh Rektor PTN Badan Hukum.
  9. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOPTN Badan Hukum kepada KPA dan majelis wali amanat setiap triwulan, serta laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum yang telah diaudit kepada majelis wali amanat, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahun anggaran.
  10. Akuntansi dan pelaporan atas pencairan dana BOPTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
  11. Pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan BOPTN Badan Hukum oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA.
  12. Monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan BOPTN oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Pendanaan dari APBN/APBN-Perubahan untuk PTN Badan Hukum yang semula berstatus satuan kerja badan layanan umum yang belum disesuaikan sebagai BOPTN Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PTN bersangkutan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014.

(-)