Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan PT Bumi Nisel Cerlang Kabupaten Nias Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 11/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2012Tanggal Penetapan:26 Juni 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan PT Bumi Nisel Cerlang Kabupaten Nias Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku28 Juni 2012
Tanggal Penetapan26 Juni 2012
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) bernama PT. BUMI NISEL CERLANG yang bergerak di bidang investasi untuk pembangunan prasarana dan sarana di Kabupaten Nias Selatan. Pembentukan PT ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. PT ini akan menyelenggarakan dan mengelola usaha bidang investasi dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab. PT. BUMI NISEL CERLANG dapat melakukan kegiatan usaha di bidang kepariwisataan, perikanan, agrobisnis, perkebunan dan industri, transportasi, perdagangan umum, dan properti. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), dengan penyertaan modal awal minimal 25% dari modal dasar. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan harus memiliki sekurang-kurangnya 51% saham. Organ PT terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Dewan Komisaris bertugas mengawasi Direksi, sedangkan Direksi bertugas mengelola PT. Laba bersih PT setelah dipotong pajak akan disisihkan untuk dana cadangan sebelum ditetapkan sebagai dividen.

(-)

(-)