Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) bernama PT. BUMI NISEL CERLANG yang bergerak di bidang investasi untuk pembangunan prasarana dan sarana di Kabupaten Nias Selatan. Pembentukan PT ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. PT ini akan menyelenggarakan dan mengelola usaha bidang investasi dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.
PT. BUMI NISEL CERLANG dapat melakukan kegiatan usaha di bidang kepariwisataan, perikanan, agrobisnis, perkebunan dan industri, transportasi, perdagangan umum, dan properti. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), dengan penyertaan modal awal minimal 25% dari modal dasar. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan harus memiliki sekurang-kurangnya 51% saham. Organ PT terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Dewan Komisaris bertugas mengawasi Direksi, sedangkan Direksi bertugas mengelola PT. Laba bersih PT setelah dipotong pajak akan disisihkan untuk dana cadangan sebelum ditetapkan sebagai dividen.