di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 3/2022 · Perda Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui SPBE yang terpadu, serta selaras dengan kebijakan nasional dan visi pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan SPBE serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian SPBE oleh Pemerintah Daerah.