Peraturan Menteri Kehutanan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pemantapan kawasan hutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam, rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Planologi Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutanan Sosial, Penegakan Hukum Kehutanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli.