Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 1/2024 · Permenhut No. 1 Tahun 2024 · Permenhut Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 Desember 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri Kehutanan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pemantapan kawasan hutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam, rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Planologi Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutanan Sosial, Penegakan Hukum Kehutanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli.

(-)

(-)