di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 5/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi tempat khusus parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 16 Tahun 1999 sudah tidak sesuai.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas SRP, frekuensi penggunaan, penempatan dan penataan kendaraan, serta kenyamanan dan ketertiban tempat parkir. Tarif retribusi ditetapkan untuk sepeda motor (Rp. 1.000 untuk parkir biasa, Rp. 5.000 untuk parkir harian), mobil penumpang (Rp. 2.000 untuk parkir biasa, Rp. 12.000 untuk parkir harian), truck engkel/microbus (Rp. 5.000 untuk parkir biasa, Rp. 20.000 untuk parkir harian), dan truck/bus besar (Rp. 10.000 untuk parkir biasa, Rp. 30.000 untuk parkir harian). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Wajib Retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.