Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku06 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal, yang merupakan hak konstitusional warga negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T). SPALD-S meliputi sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat.
  2. Penyelenggaraan SPALD, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan. Perencanaan meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
  3. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, termasuk menyusun rencana SPALD, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memfasilitasi dan mengembangkan upaya pengendalian.
  4. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk hak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta kewajiban mengelola air limbah domestik dan membayar retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, perizinan, dan larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

(-)

1. Badan usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan air limbah domestik atau melaksanakannya tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administrasi, dan/atau biaya pemulihan lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 62 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pembuangan lumpur tinja di luar IPLT yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.