di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bangun Palu Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2017-2021. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah, menggali sumber pendapatan asli daerah, serta mensejahterakan masyarakat.
Penyertaan modal daerah ini ditujukan untuk pembentukan dan penambahan permodalan PT. Bangun Palu Sulteng. Sumber dana penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain. Total penyertaan modal selama periode 2017-2021 adalah sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dengan rincian alokasi setiap tahunnya.
Jumlah penyertaan modal tersebut menjadi dasar penganggaran dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berkenaan. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, jumlah penyertaan modal dapat disesuaikan. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bangun Palu Sulteng dengan Keputusan Gubernur, disertai Perjanjian Penyertaan Modal Daerah yang memuat antara lain subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan. Penggunaan dana penyertaan modal dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke Kas Daerah, dengan pembagian sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.