Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2011 · Permenhub No. 10 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian yang berfungsi memberikan petunjuk atau isyarat yang berupa warna atau cahaya dengan arti tertentu yang dipasang pada tempat tertentu. Peralatan persinyalan terdiri atas sinyal, tanda/semboyan, marka, dan peralatan pendukung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian terkait peralatan persinyalan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam penyediaan peralatan persinyalan untuk keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta api, serta memastikan peralatan berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi, mudah dirawat, dan dioperasikan.

Ketentuan Substansial:

  • Sinyal dibagi menjadi persinyalan elektrik dan mekanik, masing-masing memiliki peralatan dalam dan luar ruangan dengan persyaratan teknis yang rinci.
  • Tanda/semboyan berfungsi memberikan peringatan atau petunjuk kepada petugas, berupa suara, cahaya, bendera, atau papan berwarna, dengan berbagai fungsi seperti semboyan di jalur kereta api, semboyan kereta api, semboyan langsir, dan semboyan genta.
  • Marka berupa gambar atau tulisan sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu terkait perjalanan kereta api, mencakup marka batas, marka sinyal, marka pengingat masinis, marka kelandaian, marka lengkung, marka kilometer, marka letak sinyal, marka nomor wesel elektrik, marka tampak sinyal masuk, dan marka bantalan kuning.
  • Peralatan pendukung mencakup pengaman perlintasan sebidang, pengendalian/pengawasan perjalanan kereta api terpusat, dan sistem/peralatan pendukung pengamanan perjalanan kereta api secara otomatik.

Persinyalan perkeretaapian yang ada pada saat ini tetap dapat dioperasikan dan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini berlaku Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

(-)