di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2011 · Permenhub No. 10 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian yang berfungsi memberikan petunjuk atau isyarat yang berupa warna atau cahaya dengan arti tertentu yang dipasang pada tempat tertentu. Peralatan persinyalan terdiri atas sinyal, tanda/semboyan, marka, dan peralatan pendukung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian terkait peralatan persinyalan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam penyediaan peralatan persinyalan untuk keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta api, serta memastikan peralatan berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi, mudah dirawat, dan dioperasikan.
Ketentuan Substansial: