Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro

Juga dikenal sebagai: UU 12/1999 · UU No. 12 Tahun 1999 · UU Nomor 12 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1999Tanggal Penetapan:20 April 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1999
Tanggal Penetapan20 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kotamadya Metro di Provinsi Lampung. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten dan kotamadya baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Daerah Otonom Baru: Membentuk Kabupaten Way Kanan dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur dan Kotamadya Metro dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
  • Batas Wilayah: Menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kabupaten dan kotamadya baru.
  • Pemerintahan Daerah: Mengatur pembentukan pemerintahan daerah dan perangkat wilayah di kabupaten dan kotamadya baru, termasuk pemilihan kepala daerah dan pembentukan DPRD.
  • Urusan Pemerintahan: Menyerahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal kepada kabupaten dan kotamadya baru, meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan lainnya.

1. Penjabat Bupati/Walikota pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Lampung. 2. Anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya terdiri dari anggota partai politik hasil Pemilu terakhir dan anggota ABRI yang diangkat. Tata cara dan jumlah anggota DPRD ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, dan Bupati Lampung Tengah menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kotamadya yang baru mengenai pegawai, aset, BUMD, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi. 4. Penyerahan aset dan lain-lain diselesaikan paling lambat satu tahun sejak peresmian kabupaten/kotamadya baru. 5. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada APBD masing-masing kabupaten/kotamadya. Untuk tahun pertama, pembiayaan dibebankan pada APBD Lampung Utara dan Lampung Tengah berdasarkan perimbangan pendapatan. Pemerintah Provinsi Lampung wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Way Kanan, dan yang berlaku bagi Kabupaten Lampung Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur dan Kotamadya Metro, sampai diubah atau dicabut.

(-)