di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
Juga dikenal sebagai: UU 12/1999 · UU No. 12 Tahun 1999 · UU Nomor 12 Tahun 1999
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kotamadya Metro di Provinsi Lampung. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kabupaten dan kotamadya baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: