di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1979 · Keppres No. 61 Tahun 1979 · Keppres Nomor 61 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tunjangan jabatan atau honorarium bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP 7). Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang menjalankan tugas penting ini.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan sebesar Rp. 120.000 per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan pada BP 7. Selain itu, bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetapi diangkat sebagai Penatar Tingkat Nasional, diberikan honorarium dengan jumlah yang sama. Pengangkatan sebagai Penatar Tingkat Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden.