Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan melalui penataan sektor perdagangan yang kompetitif dan berkeadilan, serta untuk menyeimbangkan pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan keberadaan pasar rakyat.

Pembangunan Pasar Rakyat: Peraturan ini mengatur pembangunan tempat usaha yang dikelola oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan koperasi. Pasar rakyat diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada desain standar (Purwarupa Pasar Rakyat). Pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat juga harus memenuhi persyaratan lokasi strategis dan dukungan akses transportasi.

Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Peraturan ini mengatur jenis, batasan luas lantai, pendirian, sistem penjualan, jam operasional, kemitraan, perizinan, dan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pendirian harus mengacu pada RTRW, RDTR, dan/atau Peraturan Zonasi, serta harus melakukan kemitraan dengan UMK-M. Diatur pula mengenai jarak pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dari pasar rakyat, serta jumlah yang diperbolehkan di setiap kecamatan.

Pelaporan: Pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Dinas terkait jumlah gerai, omset penjualan, penyelenggaraan kemitraan, dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri terkait omzet tahunan, data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok, data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan data Barang kebutuhan pasokan pasar.

Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bupati melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Dinas.

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum melaksanakan program kemitraan harus melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Toko Swalayan yang telah berdiri dan memiliki izin dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).