Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Menggala Dan Kejaksaan Negeri Kota Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2000 · Keppres No. 37 Tahun 2000 · Keppres Nomor 37 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Menggala Dan Kejaksaan Negeri Kota Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991. Kejaksaan Negeri Menggala akan berkedudukan di Menggala dan meliputi Daerah Kabupaten Tulang Bawang, sementara Kejaksaan Negeri Kota Agung akan berkedudukan di Kota Agung dan meliputi Daerah Kabupaten Tanggamus. Kedua kejaksaan ini termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan pembentukan ini, Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi dan Kalianda. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional kedua kejaksaan ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

1. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Menggala. 2. Cabang Kejaksaan Negeri Kalianda di Talang Bawang dan Cabang Kejaksaan Negeri Kalianda di Pringsewu dialihkan menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Tulang Bawang dan Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu.

(-)