Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7275:2022 secara wajib untuk Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum, dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 6911.10.00 dan ex. 6912.00.00. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan keramik berglasir alat makan dan minum, meningkatkan daya saing industri keramik berglasir alat makan dan minum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor yang dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima) untuk merek sendiri atau Kerja Sama Merek, dan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n untuk Maklun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932, memiliki merek sendiri, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum, memiliki merek sendiri, dan memiliki Perwakilan Resmi.
Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi. Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI dimiliki oleh penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek. Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sedangkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk jumlah tertentu sesuai permohonan berdasarkan lot/batch produksi.