di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 14/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan kepada masyarakat serta mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan demi mendukung ketertiban umum dan pelestarian lingkungan.
Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Klasifikasi gangguan terdiri dari gangguan kecil, sedang, dan berat. Persyaratan izin meliputi pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen seperti salinan KTP, status kepemilikan tanah, dan rekomendasi dari SKPD terkait. Izin berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib diregistrasi setiap 3 tahun sekali.
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak ada kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melanggar ketentuan peraturan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan perizinan.
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tarif retribusi didasarkan pada luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.