Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 14/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan kepada masyarakat serta mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan demi mendukung ketertiban umum dan pelestarian lingkungan.

Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Klasifikasi gangguan terdiri dari gangguan kecil, sedang, dan berat. Persyaratan izin meliputi pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen seperti salinan KTP, status kepemilikan tanah, dan rekomendasi dari SKPD terkait. Izin berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib diregistrasi setiap 3 tahun sekali.

Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak ada kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melanggar ketentuan peraturan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan perizinan.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tarif retribusi didasarkan pada luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.