Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.231.830.424.157,97 dan belanja sebesar Rp. 994.544.783.483,95, menghasilkan surplus Rp. 237.285.640.673,84. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 98.461.306.063,19 dan pengeluaran Rp. 20.742.893.900,00, menghasilkan surplus Rp. 77.718.412.163,19. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.627.885.859.715,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.593.509.457,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.623.292.350.258,36. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 98.830.779.368,69 dan saldo kas akhir Rp. 315.005.433.679,53. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)