Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan II

Juga dikenal sebagai: PP 65/1992 · PP No. 65 Tahun 1992 · PP Nomor 65 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1992Tanggal Penetapan:19 September 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1992
Tanggal Penetapan19 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan sebagai tambahan penyertaan modal. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 152.131.208.195,31. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)