Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 3/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perikanan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian perikanan, meningkatkan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan, serta menjamin akses mereka terhadap sumber daya, teknologi, permodalan, dan pemasaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kegiatan perikanan yang meliputi penangkapan ikan oleh nelayan kecil dengan kapal maksimal 10 GT dan usaha kecil pembudidayaan ikan (pembenihan, pembesaran, atau keduanya). - Kewajiban nelayan kecil untuk memiliki Bukti Pencatatan Kapal yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan, dengan masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan meliputi fotokopi KTP, kartu keluarga, spesifikasi teknis alat tangkap, dan surat pernyataan. - Kewajiban usaha kecil pembudidayaan ikan untuk memiliki Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan, dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan meliputi fotokopi KTP dan surat pernyataan luas lahan dan jenis ikan. - Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan melalui pembiayaan, permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. - Pengelolaan pembudidayaan ikan dengan menyusun rencana yang memperhatikan tata ruang, potensi, lingkungan, sumber daya, infrastruktur, budaya, dan keragaman spesies. - Kriteria usaha kecil pembudidayaan ikan berdasarkan teknologi sederhana dan luas lahan yang digunakan. - Larangan melakukan kegiatan perikanan yang merugikan pemerintah daerah, menggunakan bahan berbahaya, atau membahayakan sumber daya ikan dan kesehatan manusia. - Pengaturan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) oleh Bupati atau pejabat yang dilimpahkan. - Pembinaan dan pengawasan terhadap perikanan melalui pemantauan, pengamatan lapangan, pengendalian, dan evaluasi.

1. Setiap kegiatan perikanan yang telah ada wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (6) dan Pasal 10 ayat (6) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara kegiatan.