di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan Dan Konstruksi Industri
Juga dikenal sebagai: PP 17/1981 · PP No. 17 Tahun 1981 · PP Nomor 17 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak dalam bidang perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga ahli Indonesia serta perusahaan nasional dalam pembangunan industri. Penyertaan modal negara dalam PERSERO ini diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan modal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menyelesaikan pendirian tersebut, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Perindustrian.