Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 8/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 4 Tahun 1979 tentang Retribusi Rumah Potong Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Tahun 1979 Nomor 19 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi rumah potong hewan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.

Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak yang dipotong. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur tarif dirinci menurut pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak yang dipotong, dengan besaran yang telah ditentukan untuk sapi/kerbau, kambing/domba, babi, dan unggas.

Retribusi dipungut di tempat pelayanan rumah pemotongan hewan ternak diberikan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau karcis. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).