Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-6/MBU/12/2022 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-6/MBU/12/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Dekarbonisasi dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Badan Usaha Milik Negara Untuk Mendukung Pencapaian Target Kontribusi Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca

Juga dikenal sebagai: SE Menteri BUMN SE-6/MBU/12/2022 · SE Menteri BUMN No. SE-6/MBU/12/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2022

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPelaksanaan Program Dekarbonisasi dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Badan Usaha Milik Negara Untuk Mendukung Pencapaian Target Kontribusi Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Direksi BUMN dalam melaksanakan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui mekanisme Voluntary Carbon Market (VCM). Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia pada tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Direksi BUMN diminta untuk menyusun peta jalan emisi GRK dan program strategis dekarbonisasi, menetapkan target emisi GRK per tahun, dan melaporkan pelaksanaan serta pencapaian emisi GRK. Selain itu, BUMN didorong untuk berpartisipasi dalam VCM dengan mengutamakan perdagangan karbon dalam lingkup holding atau cluster BUMN yang sama. Direksi juga harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pengurangan emisi GRK, serta melaporkan tingkat emisi GRK tahunan kepada Kementerian BUMN.

(-)

(-)