Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 1/2008 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Februari 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Februari 2008
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 323.651.578.493,58, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Anggaran Belanja: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 360.020.142.219,62, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 39.368.563.726,04 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)