di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 5/2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, daya saing usaha, kelembagaan, struktur permodalan, pendapatan asli daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penguatan kelembagaan dan struktur permodalan Bank Maluku-Malut, peningkatan persentase saham daerah, peningkatan kapasitas usaha, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Manfaat ekonomi dan sosial meliputi dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan melalui penempatan modal pada Bank Maluku-Malut yang bersumber dari APBD. Besaran penyertaan modal sampai dengan tahun 2021 adalah Rp 5.992.000.000. Kebutuhan penyertaan modal tahun 2022-2026 adalah Rp 15.000.000.000 dengan rincian tahunan. Pemerintah Daerah berhak menerima dividen dan memiliki hak suara dalam RUPS. Bank Maluku-Malut wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Halmahera Tengah.
Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD dan pengawasan.