Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ketenagalistrikan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku03 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan ketenagalistrikan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, aman, dan dengan harga yang wajar, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa tenaga listrik memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya agar energi listrik tersedia secara cukup dan merata dengan pelayanan yang baik dan aman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD): RUKD disusun berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD. RUKD memuat kebijakan sektor ketenagalistrikan daerah, kondisi kelistrikan daerah, rencana kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik daerah, potensi sumber daya energi daerah, dan kebutuhan dana investasi.
  2. Usaha Ketenagalistrikan: Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik.
  3. Perizinan: Izin ketenagalistrikan terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, izin usaha penunjang tenaga listrik, dan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memiliki izin yang sesuai.
  4. Harga Jual, Sewa Jaringan, dan Tarif Tenaga Listrik: Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik yang izinnya diterbitkan oleh Bupati wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh Bupati setelah memperoleh persetujuan DPRD.
  5. Keteknikan: Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas keselamatan ketenagalistrikan, instalasi, dan tenaga teknik. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pemenuhan persyaratan keteknikan, aspek perlindungan lingkungan hidup, dan pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.

1. Perizinan ketenagalistrikan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan/atau izin operasi.