Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi bertujuan untuk melestarikan dan mengelola Masjid Agung Al Barkah secara profesional dan akuntabel. Latar belakangnya adalah nilai sejarah masjid bagi masyarakat Kota Bekasi dan perlunya revitalisasi pengelolaan masjid untuk meningkatkan pembinaan keimanan, ketaqwaan, syiar Islam, pengelolaan keuangan, penataan aset, serta pemeliharaan dan kegiatan kemakmuran masjid.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Masjid Al Barkah sebagai Masjid Agung Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). DKM memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan bidang idarah (kesekretariatan), imarah (kemakmuran), dan ri'ayah (pemeliharaan). Susunan organisasi DKM terdiri dari Pembina, Pengawas, Ketua Umum (dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio), Ketua Harian, serta ketua-ketua bidang dan sub bidang. Tugas pokok dan fungsi pengurus DKM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pembiayaan masjid bersumber dari APBD Kota Bekasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, seperti swadaya masyarakat dan hasil usaha DKM. Pendapatan dari zakat, infaq, shadaqah, parkir, sewa gedung, dan usaha lainnya dapat langsung dimasukkan sebagai sumber pendapatan DKM.