Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUKS) untuk kepentingan sendiri di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik dengan melibatkan koperasi, swasta, BUMN/BUMD, dan lembaga negara lainnya, serta melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk mengawasi pengadaan tenaga listrik dari perencanaan hingga pengoperasian, mencakup aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standardisasi, dan kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (UKS) dengan kapasitas 200 KVA ke atas wajib memiliki IUKS dari Bupati. UKS dengan kapasitas di bawah 200 KVA harus terdaftar di Dinas Pertambangan dan Energi. IUKS diberikan berdasarkan sifat penggunaan tenaga listrik (utama, cadangan, sementara). 2. **Persyaratan:** Permohonan IUKS harus memenuhi persyaratan administratif (identitas pemohon, akta pendirian, profil perusahaan, NPWP) dan teknis (studi kelayakan, lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas usaha, jadwal pembangunan dan pengoperasian, izin lain). 3. **Masa Berlaku:** Masa berlaku IUKS adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pengalihan kepemilikan IUKS memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati. 4. **Pengoperasian Instalasi:** Sebelum beroperasi, instalasi harus menjalani uji laik operasi dan lingkungan oleh pejabat berwenang. 5. **Hak dan Kewajiban:** Pemegang IUKS berhak melakukan kegiatan usaha sesuai izin dan wajib bertanggung jawab atas akibat yang timbul, menyampaikan laporan berkala, melakukan pemeriksaan instalasi, serta melaksanakan ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan IUKS, termasuk keselamatan, keamanan, optimasi sumber energi, perlindungan lingkungan, dan pemanfaatan teknologi bersih. 7. **Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik:** Pemegang IUKS dapat menjual kelebihan tenaga listrik kepada pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan atau masyarakat setelah mendapat persetujuan Bupati.

1. IUKS yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IUKS.

1. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang IUKS, Bupati memberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis, atau b. pencabutan sementara IUKS, atau c. pencabutan IUKS.