Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUKS) untuk kepentingan sendiri di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik dengan melibatkan koperasi, swasta, BUMN/BUMD, dan lembaga negara lainnya, serta melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk mengawasi pengadaan tenaga listrik dari perencanaan hingga pengoperasian, mencakup aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standardisasi, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (UKS) dengan kapasitas 200 KVA ke atas wajib memiliki IUKS dari Bupati. UKS dengan kapasitas di bawah 200 KVA harus terdaftar di Dinas Pertambangan dan Energi. IUKS diberikan berdasarkan sifat penggunaan tenaga listrik (utama, cadangan, sementara).
2. **Persyaratan:** Permohonan IUKS harus memenuhi persyaratan administratif (identitas pemohon, akta pendirian, profil perusahaan, NPWP) dan teknis (studi kelayakan, lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas usaha, jadwal pembangunan dan pengoperasian, izin lain).
3. **Masa Berlaku:** Masa berlaku IUKS adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pengalihan kepemilikan IUKS memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati.
4. **Pengoperasian Instalasi:** Sebelum beroperasi, instalasi harus menjalani uji laik operasi dan lingkungan oleh pejabat berwenang.
5. **Hak dan Kewajiban:** Pemegang IUKS berhak melakukan kegiatan usaha sesuai izin dan wajib bertanggung jawab atas akibat yang timbul, menyampaikan laporan berkala, melakukan pemeriksaan instalasi, serta melaksanakan ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan IUKS, termasuk keselamatan, keamanan, optimasi sumber energi, perlindungan lingkungan, dan pemanfaatan teknologi bersih.
7. **Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik:** Pemegang IUKS dapat menjual kelebihan tenaga listrik kepada pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan atau masyarakat setelah mendapat persetujuan Bupati.