di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 7/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Waer di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Negeri Administratif Selamon. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Negeri Administratif Waer didasari oleh aspirasi masyarakat Kampung Waer untuk meningkatkan pelayanan publik. Pertimbangan meliputi perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di Negeri Administratif Selamon.
Ketentuan Substansial: