Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 7/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 - 304 / 2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Waer di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Negeri Administratif Selamon. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Negeri Administratif Waer didasari oleh aspirasi masyarakat Kampung Waer untuk meningkatkan pelayanan publik. Pertimbangan meliputi perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di Negeri Administratif Selamon.

Ketentuan Substansial:

  • Negeri Administratif Waer dibentuk dari sebagian wilayah Negeri Administratif Selamon.
  • Batas wilayah Negeri Administratif Waer ditetapkan dengan berbatasan dengan Negeri Administratif Selamon dan Lonthoir, serta Laut Pulau Hatta.
  • Luas wilayah Negeri Administratif Waer adalah 7,1 Km² dengan jumlah penduduk 1.385 jiwa (227 KK) pada saat pembentukan.
  • Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Negeri Administratif Waer mencakup urusan yang diserahkan oleh Kabupaten, tugas pembantuan dari Pemerintah, Provinsi, atau Kabupaten, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Negeri Administratif Waer dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Waer.

(-)

(-)