Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:10 Juli 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan10 Juli 2019
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan merupakan potensi bangsa yang perlu dibina. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak dengan sistem pembangunan dan pelayanan publik yang terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak perlindungan khusus.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak anak tersebut melalui berbagai program dan kegiatan.
  3. Pembentukan lembaga-lembaga seperti Gugus Tugas KLA, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Forum Anak Daerah.
  4. Kewajiban setiap orang atau badan usaha untuk menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur (dengan pengecualian tertentu).

Peraturan ini juga mengatur tentang partisipasi lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan KLA.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pelayanan Informasi dan Evaluasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak masih tetap dilakukan sampai dengan dibentuknya UPTD PPA.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.