Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 136 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1954 tentang Menambah Anggota Delegasi Indonesia ke Belanda a.n Sdr. JR. Andu

Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1954 · Keppres No. 136 Tahun 1954 · Keppres Nomor 136 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 1954
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenambah Anggota Delegasi Indonesia ke Belanda a.n Sdr. JR. Andu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 19 Juni 1954 No. 125 dengan menambah seorang Sekretaris Pribadi Menteri Perekonomian ke dalam Delegasi Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1954 bertujuan untuk menambah anggota Delegasi Indonesia yang akan melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai pembubaran Uni Indonesia–Belanda. Penambahan ini berupa penunjukan Sdr. J.R. Andu, Sekretaris Pribadi Menteri Perekonomian, sebagai anggota delegasi. Keputusan ini juga mengatur ketentuan perjalanan, termasuk biaya perjalanan, uang harian, tunjangan pakaian, dan pengaturan gaji selama berada di luar negeri. Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran setelah kembali ke Indonesia. Keputusan ini juga mencakup ketentuan untuk melakukan perubahan jika terdapat kesalahan dalam keputusan tersebut.

(-)

(-)