Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2022 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2022Tanggal Penetapan:7 Januari 2022
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Januari 2022
Tanggal Penetapan07 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1608).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang pelaporan kegiatan industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) dalam rangka pengawasan obat dan bahan obat yang beredar di Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelaporan industri farmasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi industri farmasi dan PBF untuk melaporkan berbagai aspek kegiatan mereka kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Industri farmasi wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan bahan aktif obat, produksi dan distribusi obat serta bahan aktif obat, realisasi ekspor dan impor obat dan bahan obat, serta data industri farmasi. PBF dan PBF Cabang wajib melaporkan pemasukan dan distribusi bahan aktif obat, pemasukan dan distribusi obat, serta realisasi ekspor dan impor obat dan bahan obat.

Laporan-laporan ini harus disampaikan secara berkala dengan frekuensi yang bervariasi, mulai dari tiga bulanan, bulanan, mingguan, hingga harian, tergantung pada jenis obat atau bahan aktif obat yang dilaporkan (misalnya, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat dengan EUA). Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan oleh BPOM. Industri farmasi, PBF, dan PBF Cabang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data yang dilaporkan.

1. Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk obat: a. golongan obat keras wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2022; dan b. golongan obat bebas terbatas dan golongan obat bebas wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2023.

1. Industri Farmasi, PBF dan/atau PBF Cabang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; dan/atau c. pembekuan izin edar.