Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1963 tentang Pemberhetian Ir. Abdoelmoettalip Danoeningrat Dari Jabatan Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1963 · Keppres No. 51 Tahun 1963 · Keppres Nomor 51 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhetian Ir. Abdoelmoettalip Danoeningrat Dari Jabatan Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Ir. Abdoelmoettalip Danoeningrat dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos, efektif mulai akhir bulan Desember 1962. Pemberhentian ini dilakukan karena Ir. Abdoelmoettalip Danoeningrat, yang juga menjabat sebagai Menteri Perhubungan Laut, tidak bersedia diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas karena kesibukan pekerjaannya. Keputusan ini juga mengungkapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.

(-)

(-)