Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 43/2005 · PP No. 43 Tahun 2005 · PP Nomor 43 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN, serta untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dalam bentuk dividen dan pajak. Penggabungan dan peleburan BUMN diperbolehkan dilakukan tanpa likuidasi terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kreditor. RUPS dalam hal Persero dan persetujuan Menteri dalam hal Perum diperlukan untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara yang jelas untuk melaksanakan tindakan tersebut di antara BUMN yang terlibat.

(-)

(-)