Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN, serta untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dalam bentuk dividen dan pajak. Penggabungan dan peleburan BUMN diperbolehkan dilakukan tanpa likuidasi terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kreditor. RUPS dalam hal Persero dan persetujuan Menteri dalam hal Perum diperlukan untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara yang jelas untuk melaksanakan tindakan tersebut di antara BUMN yang terlibat.