Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2013 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2013Tanggal Penetapan:26 Juni 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku26 Juni 2013
Tanggal Penetapan26 Juni 2013
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bekasi untuk periode 2005-2025. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. RPJPD memuat visi, misi, arah pembangunan daerah, tahapan pembangunan jangka panjang, serta prioritas pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD ini, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistematika penyusunan RPJPD meliputi pendahuluan, analisis kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi dan arah pembangunan daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, serta kaidah pelaksanaan. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik.

(-)

(-)