di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Juga dikenal sebagai: PMK 02/PMK.03/2010 · PMK No. 02/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak terkait biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan untuk memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mempertahankan atau meningkatkan penjualan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: