Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Juga dikenal sebagai: PMK 02/PMK.03/2010 · PMK No. 02/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBiaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak terkait biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan untuk memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mempertahankan atau meningkatkan penjualan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis biaya promosi yang dapat dikurangkan, yaitu biaya periklanan di berbagai media, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
  2. Biaya-biaya yang tidak termasuk biaya promosi, seperti pemberian imbalan berupa uang atau fasilitas kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi, serta biaya promosi untuk penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final.
  3. Perlakuan biaya promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, yang dapat dikurangkan sebesar harga pokok sampel produk jika belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
  4. Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  5. Kewajiban Wajib Pajak untuk membuat dan melaporkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(-)

(-)