Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2024Tanggal Penetapan:13 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku13 Agustus 2024
Tanggal Penetapan13 Agustus 2024
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Perubahan APBD diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD tahun anggaran 2024 semula berjumlah Rp2.052.403.000.236,00 bertambah sejumlah Rp78.903.826.653,00 sehingga menjadi Rp2.131.306.826.889,00.
  • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.072.711.732.344,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 2.131.306.826.889,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Defisit anggaran setelah perubahan menjadi (Rp58.595.094.545,00).
  • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp76.595.094.545,00.
  • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp18.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Bupati.
  • Uraian lebih lanjut APBD tahun anggaran 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)