Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri Dan Wakil Menteri Untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2012 · Keppres No. 10 Tahun 2012 · Keppres Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2012Tanggal Penetapan:15 Maret 2012
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri Dan Wakil Menteri Untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 2012
Tanggal Penetapan15 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon Menteri dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014 memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Untuk itu, dibentuklah Tim Penilaian Kesehatan yang bertugas melakukan penilaian kesehatan calon tersebut. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada tanggal 15-18 Oktober 2011. Hasil penilaian kesehatan dilaporkan kepada Presiden, dan masa kerja tim berakhir setelah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri. Biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)