Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2009Tanggal Penetapan:29 Mei 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Juni 2009
Tanggal Penetapan29 Mei 2009
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai pedoman tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (Kepala Urusan), Pelaksana Teknis Lapangan (Pulisi Desa, Ulu-ulu, Pamong Tani Desa), dan Unsur Kewilayahan (Punduh).
  2. Tata Pemerintahan: Mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa, serta larangan bagi Kepala Desa.
  3. Perangkat Desa: Mengatur tugas dan tanggung jawab Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (dengan pola maksimal dan minimal), Pelaksana Teknis Lapangan (dengan pola maksimal dan minimal), dan Unsur Kewilayahan.
  4. Tata Kerja: Mengatur prinsip koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, serta mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang telah ada saat ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

(-)