Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 1/2023 · Permendag No. 1 Tahun 2023 · Permendag Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaManajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Manajemen Talenta ASN yang meliputi identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta, penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan, pencarian Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, penempatan Talenta, serta pemantauan dan evaluasi Talenta.
  2. Pembentukan Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan dan di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya, beserta tugas-tugasnya.
  3. Kriteria Jabatan Kritikal dan standar kompetensi jabatan.
  4. Strategi akuisisi Talenta yang meliputi analisis kebutuhan Talenta dan penetapan strategi akuisisi.
  5. Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan yang meliputi identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta, penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan, pencarian Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, dan penempatan Talenta.
  6. Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
  7. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait dengan manajemen talenta, termasuk proses seleksi, pengembangan, dan penempatan talenta di berbagai jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)