di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 7/2014 · Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah dalam rangka perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan kepastian hukum. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang, yang penyertaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besaran penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku adalah sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah), dengan pemenuhan setoran minimal sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) setiap tahun. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tugas fungsi di bidang tersebut dan/atau Tim yang dibentuk oleh Walikota. Direksi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Walikota sebagai bahan evaluasi.